Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
      • Informasi Umum
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
      • Pengolahan Data
      • Laporan Kinerja
      • Moto dan Maklumat Pelayanan
      • Penetapan Kinerja
    • Rencana Strategis BPS
    • Pusat Pelayanan
    • Program dan Kegiatan
    • Regulasi
    • Perjanjian Kinerja
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Keuangan
      • Tentang BPS
      • Rencana Strategis BPS
      • Laporan Pelayanan Data
      • Penghargaan
      • Profil Singkat Pejabat
      • Pusat Pelayanan
      • Program dan Kegiatan
      • Perjanjian Kinerja
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Berita Resmi Statistik
      • Jadwal Jumpa Pers
      • Publikasi Online
      • Regulasi
DATA SENSUS
Beranda » Berkala » Tentang BPS

Sosial dan
Kependudukan

Geografi

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Ketenagakerjaan

Pemerintahan

Pendidikan

Potensi Desa

Sosial Budaya

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Inflasi

Keuangan

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan, Sayuran dan Buah

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi


Tentang BPS

  • Informasi Umum
  • Visi dan Misi
  • Struktur Organisasi
  • Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
  • Pengolahan Data
  • Laporan Kinerja
  • Moto dan Maklumat Pelayanan
  • Penetapan Kinerja

Informasi Umum

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  

  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  

  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
  • Visi

Pelopor data statistik terpercaya untuk semua
  • Misi

1. Menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional maupun internasional.

2. Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di bidang statistik

3. Membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan.

  • Nilai-Nilai Inti

Core values (nilai–nilai inti) BPS merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas.

Nilai-nilai Inti BPS terdiri dari:

1. PROFESIONAL

a. Kompeten

   Mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban

b. Efektif

    Memberikan hasil maksimal

c. Efisien

    Mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal

d. Inovatif

   Selalu melaukan permbaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara terus menerus

e. Sistemik

    Meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses perkerjaan yang satu menjadi bagian tidak terpisahkan dari  pekerjaan yang lain.

2. INTEGRITAS

a. Dedikasi

   Memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi

b. Disiplin

    Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

c. Konsisten

    Satunya kata dengan perbuatan

d. Terbuka

    Menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak

e. Akuntabel

    Bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur

3. AMANAH

a. Terpercaya

   Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual

b. Jujur

   Melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas

c.Tulus

  Melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa

d. Adil

    Menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya

 

Struktur Organisasi BPS


 

Deskripsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik. Susunan organisasi BPS terdiri dari:

1. Kepala;

2. Subbagian Tata Usaha;

3. Seksi Statistik Sosial

4. Seksi Statistik Distribusi;

5. Seksi Statistik Produksi;

6. Seksi Neraca Wilayah dan Ananlisis Statistik;

7. Seksi Integrasi Pengolahan Data dan Diseminasi Statistik;

 

BPS dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas memimpin BPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BPS; menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BPS yang menjadi tanggung jawabnya; serta membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain. Kepala dibantu oleh seorang Subbagian Tata Usaha, 5 (lima) Seksi.

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS. 

Seksi Statistik Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik sosial. 

Seksi Statistik Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik produksi. 

Seksi Statistik Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik distribusi dan jasa. 

Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang neraca dan analisis statistik.

Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengolahan dan diseminasi statistik.

Instansi Vertikal BPS terdiri dari BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.
BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.
BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.

 

 

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
 
1. Tugas

 Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi

a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;

b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

d. Penetapan sistem statistik nasional;

e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan

f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

3. Kewenangan

a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;

d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

  ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

 

Tahap pengolahan data sangat menentukan seberapa jauh tingkat keakuratan dan ketepatan data statistik yang dihasilkan. BPS merupakan instansi perintis dalam penggunaan komputer karena telah memulai menggunakannya sejak sekitar 1960. Sebelum menggunakan komputer, BPS menggunakan kalkulator dan alat hitung sipoa dalam mengolah data.

Teknologi komputer yang diterapkan di BPS selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan juga mengacu kepada kebutuhan. Personal komputer yang secara umum lebih murah dan efisien telah dicoba digunakan untuk menggantikan mainframe. Sejak 1980-an, personal komputer telah digunakan di seluruh kantor BPS provinsi, diikuti dengan penggunaan komputer di seluruh BPS kabupaten dan kota sejak 1992.

Dengan menggunakan personal komputer, kantor statistik di daerah dapat segera memproses pengolahan data, yang merupakan rangkaian kegiatan yang dimulai dari pengumpulan data, kemudian memasukkan data mentah ke dalam komputer dan selanjutnya data tersebut dikirim ke BPS pusat untuk diolah menjadi data nasional.

Pengolahan data menggunakan personal komputer telah lama menjadi contoh pengolahan yang diterapkan oleh direktorat teknis di BPS pusat, terutama jika direktorat tersebut harus mempublikasikan hasil yang diperoleh dari survei yang diselenggarakan.

Pengolahan data Sensus Penduduk tahun 2000 telah menggunakan mesin scanner, tujuannya untuk mempercepat kegiatan pengolahan data. Efek positif dari penggunaan komputer oleh direktorat teknis yaitu selain lebih cepat, juga dapat memotivasi pegawai yang terlibat turut bertanggung jawab untuk menghasilkan sebanyak mungkin data statistik dan indikator secara tepat waktu dan akurat dibanding sebelumnya. Selain itu, penggunaan computer sangat mendukung BPS dalam menghasilkan berbagai data statistik dan indikator-indikator yang rumit seperti kemiskinan, Input-Output (I-O) table, Social Accounting Matrix (SAM), dan berbagai macam indeks komposit dalam waktu yang relatif singkat.

Pada 1993, BPS mulai mengembangkan sebuah sistem informasi statistik secara geografis khususnya untuk pengolahan data wilayah sampai unit administrasi yang terkecil yang telah mulai dibuat secara manual sejak 1970. Data wilayah ini dibuat khususnya untuk menyajikan karakteristik daerah yang menonjol yang diperlukan oleh para perumus kebijakan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam mengolah data, BPS juga telah mengembangkan berbagai program aplikasi untuk data entry, editing, validasi, tabulasi dan analisis dengan menggunakan berbagai macam bahasa dan paket komputer. BPS bertanggung jawab untuk mengembangkan berbagai perangkat lunak komputer serta mentransfer pengetahuan dan keahliannya kepada staf BPS daerah.

Pembangunan infrastruktur teknologi informasi di BPS didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai yaitu mengikuti perkembangan permintaan dan kebutuhan dalam pengolahan data statistik; melakukan pembaharuan/inovasi dalam hal metode kerja yang lebih baik serta memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi statistik.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah BPS Tahun 2017

Sistem AKIP meliputi Rencana Strategis, Rencana Kinerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Pengukuran Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Kinerja. Sistem ini merupakan suatu instrumen untuk menciptakan transparansi instansi pemerintah dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional, sehingga dapat menjaga terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Selain itu sistem akuntabilitas juga dapat dijadikan media untuk menunjukkan capaian prestasi dari lembaga pemerintah.

Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Badan Pusat Statisik Tahun 2017, adalah perwujudan kewajiban Badan Pusat Statistik untuk mempertanggungjawabkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kinerja Tahunan dan Penetapan Kinerja Tahun 2017. Keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi yang dipaparkan akan digunakan sebagai umpan balik untuk memicu perbaikan kinerja BPS RI di tahun yang akan datang.
Unduh Laporan Kinerja BPS Kota Ternate 2020
Unduh Laporan Kinerja BPS Kota Ternate 2019
Unduh Laporan Kinerja BPS Kota Ternate 2018
Unduh Laporan Kinerja BPS Kota Ternate 2017.pdf
Unduh Laporan Kinerja BPS Kota Ternate 2016.pdf (2,6 MB)
Unduh Laporan Kinerja BPS Kota Ternate 2015.pdf (1,8 MB)
Unduh Laporan Kinerja BPS 2014.pdf (2,09 MB)
Unduh LAKIP BPS 2013.pdf (5,2 MB)
Unduh LAKIP BPS 2012.pdf (2,5 MB)
Unduh LAKIP BPS 2011.pdf (4,8 MB)

Laporan Hasil Evaluasi AKIP BPS Provinsi Tahun 2011

Berdasarkan hasil penilaian evaluasi AKIP terhadap 5 (lima) komponen besar manajemen kinerja yang tertuang dalam LAKIP BPS Provinsi seluruh Indonesia dengan menggunakan sistem evaluasi sederhana atau desk evaluation, diperoleh nilai/skor rata-rata sebesar 75,11 atau dinilai dengan huruf yaitu A. Nilai rata-rata ini naik sekitar 5,02 poin atau 7,16% bila dibandingkan dengan rata-rata nilai pada tahun 2010 yaitu 70.09.
Unduh Laporan Hasil Evaluasi AKIP BPS Provinsi 2011.pdf (4,2 MB)

Penetapan Kinerja Badan Pusat Statistik Kota Ternate Tahun 2020

Dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah maka Badan Pusat Statistik Kota Ternate melakukan penetapan kinerja tahunan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Unduh Perjanjian Kinerja BPS Kota Ternate Tahun 2021.pdf
Unduh Review 1 Perjanjian Kinerja BPS Kota Ternate Tahun 2020.pdf
Unduh Perjanjian Kinerja BPS Kota Ternate Tahun 2020.pdf
Unduh Perjanjian Kinerja BPS Kota Ternate Tahun 2019.pdf
Unduh Perjanjian Kinerja BPS Kota Ternate Tahun 2018.pdf (3.40 MB) 
Unduh Perjanjian Kinerja BPS Kota Ternate Tahun 2017.pdf (4.44 MB)  
Unduh Perjanjian Kinerja BPS Kota Ternate Tahun 2016.pdf (3,57 MB) 
Unduh Perjanjian Kinerja BPS Tahun 2015.pdf (4,96 MB) 
Unduh Penetapan Kinerja BPS Tahun 2014.pdf (6,70 MB) 
Unduh Penetapan Kinerja BPS Tahun 2013.pdf (7,64 MB)  

 

Untuk mendapatkan data BPS dapat mengunjungi Kantor BPS Kota Ternate di Jl. Sallim Fabanyo RT 003/RW 002 Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Tengah KotaTernate. Pelayanan data dibuka di hari kerja, 07.30 - 16.00. Dapat juga dihubungi via bpskotaternate@gmail.com, atau via facebook.com/bps8271.

Badan Pusat Statistik Kota Ternate

Jl. Sallim Fabanyo RT 003/RW 002 Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Tengah KotaTernate
Telp Pelayanan Sementara Diperbaiki
, Mailbox : bps8271@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2021 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang BPS
    • Rencana Strategis BPS
    • Pusat Pelayanan
    • Program dan Kegiatan
    • Regulasi
    • Perjanjian Kinerja
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
    • Tentang PPID
    • Informasi Terbuka
      Berkala
      • Keuangan
      • Tentang BPS
      • Rencana Strategis BPS
      • Laporan Pelayanan Data
      • Penghargaan
      • Profil Singkat Pejabat
      • Pusat Pelayanan
      • Program dan Kegiatan
      • Perjanjian Kinerja
    • Informasi Terbuka
      Setiap Saat
      • Unduh
      • Berita Resmi Statistik
      • Jadwal Jumpa Pers
      • Publikasi Online
      • Regulasi
    • Informasi Terbuka
      Serta Merta
    • Informasi Tertutup/
      Dikecualikan
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Geografi

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Ketenagakerjaan

Pemerintahan

Pendidikan

Potensi Desa

Sosial Budaya

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Inflasi

Keuangan

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto (Lapangan Usaha)

Produk Domestik Regional Bruto (Pengeluaran)

Transportasi

Pertanian dan
Pertambangan

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan, Sayuran dan Buah

Peternakan

Tanaman Pangan