Abstraksi
Pada September 2016, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk
Maluku Utara yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,309,
meningkat sebesar 0,023 poin dari kondisi Maret 2016 sebesar 0,286, namun masih
termasuk dalam kategori ketimpangan rendah. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun
terjadi pelebaran tingkat ketimpangan pengeluaran di Provinsi Maluku
Utara, namun distribusi pengeluaran di antara penduduk masih cukup merata.
Gini Ratio di Provinsi Maluku Utara merupakan yang terendah ke-3 dari 34
Provinsi di Indonesia. Provinsi dengan ketimpangan terendah yaitu Provinsi Bangka Belitung,
sedangkan Provinsi dengan ketimpangan tertinggi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dibandingkan
dengan Provinsi lainnya pada kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua, Gini Ratio
di Provinsi Maluku Utara merupakan yang terendah.
Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2016 sebesar 0,326, naik
sebesar 0,031 poin dibanding Gini Ratio Maret 2016 yang sebesar 0,295 dan naik 0,011 poin dibanding Gini
Ratio September 2015. Sementara Gini Ratio di daerah perdesaan pada September
sebesar 0,251, naik sebesar 0,002 poin dibanding Gini Ratio Maret 2016 yang sebesar 0,249 namun
turun 0,005 poin dibanding Gini Ratio September 2015.
Distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah di
Provinsi Maluku Utara adalah sebesar 21,67 persen pada September 2016, yang termasuk pada kategori
ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen
terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 19,70 persen sedangkan di daerah perdesaan sebesar 24,57
persen.