Pada Maret 2016, Kota Ternate mengalami Inflasi sebesar 0,28 persen dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 127,64. Sedangkan Nasional mengalami Inflasi sebesar 0,19 persen dengan indeks harga konsumen sebesar 123,75.
Berdasarkan hasil pemantauan BPS Provinsi Maluku Utara, pada pasar tradisional dan pasar modern di wilayah Kota Ternate, bulan Maret 2016 terjadi inflasi 0,28 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 127,28 pada Februari 2016, menjadi 127,64 pada Maret 2016. Tingkat inflasi tahun kalender dan tingkat inflasi year on year yaitu masing-masing sebesar -0,15 persen dan 5,45 persen.
Pada Maret 2016, lima kelompok pengeluaran mengalami inflasi, dan dua kelompok pengeluaran mengalami deflasi. Adapun perubahan indeks harga konsumen (IHK) masing-masing kelompok pengeluaran tersebut adalah sebagai berikut: kelompok bahan makanan 1,31 persen; kelompok makanan jadi,
minuman, rokok dan tembakau 0,30 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar -0,10 persen; kelompok sandang 0,52 persen; kelompok kesehatan 0,05 persen; kelompok pendidikan; rekreasi dan olahraga 0,03 persen; serta kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan -0,09 persen.
Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Maret 2016 antara lain: bawang merah, bawang putih, cabai merah, cabai rawit, beberapa jenis ikan seperti (cakalang, malalugis, cakalang asap, selar/tude, tongkol, ekor kuning, lolosi, bubara, kembung dan teri), kangkung, buncis, bayam, rokok kretek, rokok kretek filter, blus, emas perhiasan.
Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga adalah: tomat sayur, lemon, wortel, kentang, kol putih/kubis, semangka, tarif listrik dan tarif angkutan udara.
Pada Maret 2016, kelompok pengeluaran memberikan andil/sumbangan inflasi masing-masing sebagai berikut: kelompok bahan makanan 0,27 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,04 persen; kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar -0,04 persen; kelompok sandang 0,02 persen; kelompok kesehatan 0,00 persen; kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga 0,00 persen; serta kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan -0,01 persen.